ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

    CILACAP, INFO_PAS – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan peran ASN yang bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, Selasa (7/1/25).

    ASN memiliki peranan yang sangat vital dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional. Sebagai aparatur negara, tugas mereka adalah melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintahan. Keberadaan ASN harus terjaga dari pengaruh atau intervensi politik, baik dari kelompok atau partai politik.

    Menurut peraturan yang berlaku, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menghindari agar birokrasi tidak terjebak dalam arus politik yang bisa merusak integritas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas negara. Selain itu, larangan tersebut bertujuan agar ASN dapat fokus pada tugas yang diemban dan menjalankannya secara maksimal dan profesional.

    ASN tersebar di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, bahkan di luar negeri. Meski ada desentralisasi dan otonomi daerah, pegawai ASN tetap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal ini penting untuk menjaga solidaritas dan keutuhan ASN, serta menghindari terjadinya stagnasi dalam birokrasi di daerah yang dapat menghambat kemajuan pemerintahan, terutama terkait isu “putra daerah” yang sering muncul.

    Fungsi ASN antara lain sebagai pelaksana kebijakan publik yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sebagai pelayan publik, ASN bertanggung jawab memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional kepada masyarakat. Mereka juga berperan sebagai pemersatu bangsa, menjaga stabilitas dan kerukunan antarwarga negara Indonesia yang beragam suku, agama, dan budaya.

    Tugas utama ASN adalah menjalankan kebijakan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ASN juga wajib memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan efektif. Dalam pelaksanaan tugasnya, ASN diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang menjadi dasar bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    Peran strategis ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting. Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas kebijakan serta pembangunan nasional, ASN diharapkan bekerja secara profesional, tanpa intervensi politik, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Profesionalisme ASN diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.

    Di masa depan, diharapkan ASN dapat terus meningkatkan kualitas kerja dan menjaga independensinya dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan profesionalisme yang tinggi dan tanpa pengaruh politik, ASN akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Indonesia, serta berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

    #kemenimipas #kemenkumhamjateng #pemasyarakatan #lapaskaranganyar #kemenimipas #kemenkumhamjateng #pemasyarakatan #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Besi Lepas Dua Pegawai Terbaik Tempuh...

    Artikel Berikutnya

    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Kalapas Permisan : Integritas dan Profesionalitas Harus Ditingkatkan Pesan dalam Kenaikan Pangkat 11 Pegawai Lapas Permisan
    Lapas Permisan Gelar Penyematan Kenaikan Pangkat Bagi 11 Pegawai
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Sambut Natal Penuh Kedamaian, WBP Lapas Besi Ikuti Ibadah Bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda
    Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Nataru, Lapas Besi Ikuti Pengarahan Dirpamintel
    Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan, Petugas Dapur Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Rutin Lakukan Pengawasan
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Suguhkan Pertandingan Seru, Friendly Match Antara Lapas Besi VS Lapas Narkotika
    Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Nataru, Lapas Besi Ikuti Pengarahan Dirpamintel
    Sambut Natal Penuh Kedamaian, WBP Lapas Besi Ikuti Ibadah Bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Tunjukkan Komitmen Integritas dan Profesionalisme, Lapas Karanganyar Ikuti Apel Bersama Petugas Unit Pelaksana Teknis Se-Nusakambangan dan Cilacap
    Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia
    Pelayanan Maksimal pada LAJU LAYAR yang merupakan salah satu Inovasi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Sambut Natal Penuh Kedamaian, WBP Lapas Besi Ikuti Ibadah Bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda
    Buka Literasi Keuangan, OJK Purwokerto Gelar Sosialisasi di Pulau Nusakambangan
    DWP Lapas Besi Tunjukan Kepedulian dengan Berikan Bantuan pada Para Purnabakti

    Ikuti Kami