Mitigasi Risiko Kebakaran, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Rutin Lakukan Perawatan Dan Pengecekan Tekanan Apar

    Mitigasi Risiko Kebakaran, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Rutin Lakukan Perawatan Dan Pengecekan Tekanan Apar

    APAR atau Alat Pemadam Api Ringan adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. APAR umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Dalam rangka memastikan APAR dapat digunakankan, petugas Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar melakukan perawatan dan pengecekan rutin pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Senin (08/07/2024).

    Perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu langkah preventif antipasti kebakaran pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi APAR apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak sekaligus mengecek volume atau isi yang terdapat di dalam tabung APAR tersebut.

    Untuk pemeriksaan APAR yang dilakukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar sendiri meliputi tanggal kadaluwarsa APAR, tekanan pada tabung APAR, memastikan isi tabung dan kondisi fisik tabung APAR dalam keadaan baik, pemeriksaan kabel / selang APAR, dan penggantian APAR yang sekiranya sudah tidak layak atau kadaluarsa yang berada di seluruh area Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar.

    Dari hasil pemeriksaan tersebut di temukan sebanyak 5 tabung APAR yang memiliki tekanan kurang dari 16 tabung APAR yang tersedia. Selanjutnya APAR yang memiliki tekanan kurang akan dicek dan diisi ulang dengan berkoordinasi dengan Damkar Kabupaten Cilacap. Pengecekan juga melibatkan simulasi penggunaan dan perawatan APAR untuk memastikan bahwa petugas memiliki pemahaman yang baik dalam menghadapi keadaan darurat.

    Kegiatan ini juga sebagai bagian dari manajemen resiko dalam penanganan sebuah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi di suatu tempat dengan berbagai macam penyebabnya. Belajar dari berbagai kasus kebakaran yang terjadi menyebabkan banyak kerugian materil dan immateril dimana puluhan nyawa melayang sia sia. Tentunya kita tidak mau kejadian serupa terjadi lagi

    Peraturan APAR tentang pemeriksaan dan pengelolaan APAR di perusahaan menyatakan bahwa inspeksi APAR wajib dilakukan secara berkala. Berdasarkan pasal 11 Permenakertrans No 4 Tahun 1980, APAR harus diperiksa sebanyak 6 bulan sekali atau 2 kali setahun.
    Berdasarkan peraturan tentang APAR tersebut, maka setiap perusahaan atau instansi wajib melakukan inspeksi APAR secara rutin setiap 6 bulan sekali. Tujuannya adalah untuk memantau dan mengidentifikasi jika APAR dan media di dalamnya mengalami kerusakan. 

    Selain itu, Permenakertrans juga mengatur tentang standar penempatan APAR. Penempatan APAR harus sesuai pada area yang tidak terhalang benda lain dan mudah dijangkau. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemadaman api dengan APAR saat kondisi darurat.

    Oleh sebab itu penting untuk melakukan perawatan dan pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara berkala dengan tetap memperhatikan masa kadaluarsanya. Sebagai langkah untuk mengantisipasi bila sewaktu waktu terjadi kebakaran, alat tersebut kondisi nya sudah siap pakai untuk membantu pemadaman kebakaran.

    #KemenkumhamRI
    #KemenkumhamJateng 
    #KumhamSemakinPasti
    #PemasyarakatanPASTI 
    #KaranganyarAmpuh
    #LapasKaranganyar

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatanpasti #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Hukuman mati/pidana mati itu bagaimana sih?...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan
    Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tunjukkan Isyarat Mempertahankan Panglima TNI dan Kapolri

    Ikuti Kami